Surabaya-
www.jejakkasus.info
Tujuann Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan bagi narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakat an berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif. Pemidanaan yang integratif adalah upaya untuk membina dan mengembalikan narapidana ke dalam kesatuan hidup masyarakat yang balk dan berguna. Dengan kata lain lembaga pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reeduksasi, resosialisasi dan perlindungan balk terhadap narapidana clan masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Tujuann Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan bagi narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakat an berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif. Pemidanaan yang integratif adalah upaya untuk membina dan mengembalikan narapidana ke dalam kesatuan hidup masyarakat yang balk dan berguna. Dengan kata lain lembaga pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reeduksasi, resosialisasi dan perlindungan balk terhadap narapidana clan masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Berdasarkan argumentasi singkat di atas penelitian tentang pembinaan narapidana sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan meinpunyai tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum dalam pembinaan narapidana yang sejalan dengan sistem pemasyarakatan; tingkat pelaksanaan pembinaan narapidana yang dilakukan saat ini dalam mewujudkan tujuan pemidanaan; dan penerapan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan upaya mewujudkan tujuan pemidanaan.
Melalui
pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, data primer yang
diperoleh alat kuesiner, wawancara dan pengamatan dianalisis balk secara
kuantitatif maupun kualitatif.
Sedangkan data sekunder yang diperoleh dengan cars inventarisasi peraturan yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan data sekunder yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang kemudian dianalisis dengan metode sistematika dan hirarki peraturan dalam bentuk kualitatif.
Pembinaan
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Magelang melalui penerapan sistem
pemasyarakatan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang mencakup kegiatan
pengembangan bakat dan keterampilan; kesadaran beragama;
kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegar kesaaran hukum; kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; sertta keintegrasian diri dengan masyarakat.
kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegar kesaaran hukum; kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; sertta keintegrasian diri dengan masyarakat.
Keterbatasan
sarana/prasarana yang ada; sumber daya manusia; dan faktor kurang optimalnya
partisipasi masyarakat luas dalam pembinaan narapidana tidak menjadikan tidak
dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Magelang.
Keberhasilan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan yang merupakan tahao akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana sangat dipengaruhi oleh tahap pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh sub-sub sitem peradilan pidana lainnya.
Keberhasilan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan yang merupakan tahao akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana sangat dipengaruhi oleh tahap pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh sub-sub sitem peradilan pidana lainnya.
Berdasarkan
penerapan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi narapidana, sarana dan prasarana
yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Magelang, penerimaan narapidana terhadap
sikap petugas dan pelaksanaan pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan yang
berjaian lancar dapat dikatakan bahwa pola pembinaan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Magelang dapat mewujudkan tujuan pemidanaan, yaitu tujuan sistem
peradilan pidana jangka pendek berupa rehabilitasi dan resosialisasi
narapidana.
Namun secara Fakta yang ada di Lapas Medang Surabaya, Bukan pembinaan Murni, Pasalnya Para tahanan atau Napi perbulannya di wajibkan membayar kamar Khusus Kamar Narkoba Blok D dan F Berkisar Rp. 1, 5 juta( Satu juta lima ratus) rupiah, sampai Rp. 4.000.000, (Empat juta)Rupiah, selain itu uang tambahan Jam Besuk ada pungutan Rp. 20.000, (dua puluh) ribu samapai Rp. 50.000, (lima puluh ribu)rupiah.untuk yang hukumannya berat biasanya di layar, Para Napi tidak di layar alias pindah Rutan yang di anggap parah, asal mau membayar uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus) rupiah sampai Rp. 1.000.000, (satu juta) rupiah perbulannya, Buseeeeeeeeeeeet pol rek Rutan Medaeng Surabaya.Bersambung (Pria sakti)