Jumat, 19 Juli 2013

RUTAN MEDAENG JADI RUMAH KOST NAPI DAN NAPI BEBAS GENGGAM HP



Surabaya- www.jejakkasus.info
Tujuann Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan bagi narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakat an berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif. Pemidanaan yang integratif adalah upaya untuk membina dan mengembalikan narapidana ke dalam kesatuan hidup masyarakat yang balk dan berguna. Dengan kata lain lembaga pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reeduksasi, resosialisasi dan perlindungan balk terhadap narapidana clan masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.


Berdasarkan argumentasi singkat di atas penelitian tentang pembinaan narapidana sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan meinpunyai tujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum dalam pembinaan narapidana yang sejalan dengan sistem pemasyarakatan; tingkat pelaksanaan pembinaan narapidana yang dilakukan saat ini dalam mewujudkan tujuan pemidanaan; dan penerapan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan upaya mewujudkan tujuan pemidanaan.
Melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, data primer yang diperoleh alat kuesiner, wawancara dan pengamatan dianalisis balk secara kuantitatif maupun kualitatif.

Sedangkan data sekunder yang diperoleh dengan cars inventarisasi peraturan yang berkaitan dengan pembinaan narapidana dan data sekunder yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang kemudian dianalisis dengan metode sistematika dan hirarki peraturan dalam bentuk kualitatif.

Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Magelang melalui penerapan sistem pemasyarakatan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang mencakup kegiatan pengembangan bakat dan keterampilan; kesadaran beragama;
kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegar kesaaran hukum; kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; sertta keintegrasian diri dengan masyarakat.

Keterbatasan sarana/prasarana yang ada; sumber daya manusia; dan faktor kurang optimalnya partisipasi masyarakat luas dalam pembinaan narapidana tidak menjadikan tidak dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Magelang.
Keberhasilan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan yang merupakan tahao akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana sangat dipengaruhi oleh tahap pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh sub-sub sitem peradilan pidana lainnya.

Berdasarkan penerapan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi narapidana, sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Magelang, penerimaan narapidana terhadap sikap petugas dan pelaksanaan pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan yang berjaian lancar dapat dikatakan bahwa pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Magelang dapat mewujudkan tujuan pemidanaan, yaitu tujuan sistem peradilan pidana jangka pendek berupa rehabilitasi dan resosialisasi narapidana.

Namun secara Fakta yang ada di Lapas Medang Surabaya, Bukan pembinaan Murni, Pasalnya Para tahanan atau Napi perbulannya di wajibkan membayar kamar Khusus Kamar Narkoba Blok D dan F Berkisar Rp. 1, 5 juta( Satu juta lima ratus) rupiah, sampai Rp. 4.000.000, (Empat juta)Rupiah, selain itu uang tambahan Jam Besuk ada pungutan Rp. 20.000, (dua puluh) ribu samapai Rp. 50.000, (lima puluh ribu)rupiah.untuk yang hukumannya berat biasanya di layar, Para Napi tidak di layar alias pindah Rutan yang di anggap parah, asal mau membayar uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus) rupiah sampai Rp. 1.000.000, (satu juta) rupiah perbulannya, Buseeeeeeeeeeeet pol rek Rutan Medaeng Surabaya.Bersambung (Pria sakti)

DI INFORMASIKAN KEPADA PUBLIK: TELAH DI KELUARKAN SECARA RESMI DARI KESATUAN JEJAK KASUS



 DI INFORMASIKAN KEPADA PUBLIK: 

TELAH DI KELUARKAN SECARA RESMI DARI KESATUAN JEJAK KASUS
MENGINGAT BANYAKNYA OKNUM WARTAWAN YANG TIDAK MEMPUNYAI IJIN DAN KORAN, NAMUN TETAP BERAKTIFITAS!
NAMA : SUNYOTO ALIAS KRISNANYA JEJAK KASUS WILAYAH HUKUM KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN MOJOKERTO JAWA TIMUR.

TERHITUNG MULAI TERTANGGAL 16 JULI 2013- APABILA PUBLIK MENGETAHUINYA OKNUM TERSEBUT MENGATAS NAMAKAN ANGGOTA JEJAK KASUS RADAR BANGSA- SEGERA LAPORKAN KE POLISI SETEMPAT, DAN PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS SIAP MENJADI SAKSI. HARIAN KRIMINAL JEJAK KASUS BERALAMATKAN JALAN RAYA KEMANTREN 82 TERUSAN GEDEG MOJOKERTO JAWA TIMUR, SITUS RESMI WWW.JEJAKKASUS.INFO KONTAK. 082141423999.

LAPORAN TEMBUSAN : KEPAYA 

1 . YTH. POLSEK TRAWAS 
2 . YTH. POLRES KABUPATEN MOJOKERTO 
3 . POLDA JATIM 
4 . MABES POLRI


 SEMOGA PERS TIDAK DI SALAH GUNAKAN OKNUM - PASALNYA PERS MERUPAKAN KONTROL SOSIAL.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
 Maka hal ini di informasikan

Penaggung jawab. Presiden Jejak Kasus CV. Pria sakti Akte Notaris.

Dua Orang Dikabarkan Tewas dalam Bentrok FPI



Jakartawww.jejakkasus.info - Dua orang dikabarkan tewas dalam bentrok antara anggota Front Pembela Islam dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis 18 Juli 2013. Satu korban merupakan penduduk yang ditabrak rombongan FPI, dan seorang lainnya anggota front itu yang dikeroyok masyarakat.

"Tapi saya belum tahu identitas para korban,"kata seorang anggota intel Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang berada di lokasi kejadian. "Seorang korban dilarikan ke Rumah Sakit Parakan, Temanggung."

Menurut dia, rombongan FPI yang baru selesai melakukan razia "tempat maksiat" menabrak seorang warga yang sedang menyeberang jalan di Sukorejo. Alih-alih menolong, mereka meneruskan perjalanan menuju Temanggung, atau arah selatan dari Sukorejo. Masyarakat pun mengejar mereka, membuat rombongan panik, lalu menabrak seorang polisi dan seorang penduduk.

Penduduk yang tertabrak Avanza berpenumpang rombongan FPI itu tewas, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Parakan. Masyarakat semakin marah. Mereka membakar mobil yang ditinggalkan penumpangnya.

Massa juga menghampiri rombongan lain yang sedang mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Seorang anggota FPI, menurut intel itu, tewas dikeroyok. Warga kemudian berbondong-bondong menuju Masjid Besar Sukorejo, tempat rombongan FPI lain menjalankan salat berjamaah. Rombongan ini dikepung hingga Kamis petang, setelah ratusan anggota Pengendalian Massa Kepolisian mengevakuasi mereka ke Markas Polres Kendal.

Tempo masih berusaha meminta konfirmasi dari sumber resmi di Kepolisian Kendal dan Jawa Tengah untuk memastikan kebenaran jumlah korban jiwa itu. Sukorejo merupakan kota kecil, yang terletak di antara Temanggung dan Weleri, yang merupakan jalur alternatif dari Magelang menuju Jakarta.

Menurut anggota intel itu, rombongan FPI dari Ngadirejo dan Temanggung itu dikurung di Masjid Besar Sukorejo sejak tengah hari. Mereka adalah bagian dari rombongan Front, yang memicu kemarahan penduduk setelah melakukan razia "tempat maksiat". Mereka tak bisa lagi keluar masjid setelah menjalankan salat berjamaah, karena penduduk yang kesal mengepung di luar.

Ratusan polisi yang datang kemudian menghalau masyarakat, lalu membuat barikade pemisah. Polisi juga mengosongkan Bunderan Sukorejo, pusat kota kecil di antara Temanggung dan Weleri, Jawa Tengah itu. Toko-toko dan perkantoran ditutup lebih awal. Sementara itu, masyarakat justru semakin banyak berdatangan.

Pada Kamis sore, bantuan pasukan Kepolisian dari Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah tiba di Sukorejo. Mereka berjaga-jaga di sekitar lokasi. Hingga Kamis malam, sebagian anggota kepolisian masih bersiaga. "Sempat ada informasi, katanya ada rombongan FPI mau datang. Tapi saya kira kabar itu tidak benar,"kata anggota intel polisi itu.
 (Tito darwinta)

Rabu, 10 Juli 2013

Sutan Bhatoegana Laporkan ICW Ke Mabes Polri



Jakarta- www.jejakkasus.info Politisi Sutan Bhatoegana akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI atas pernyataan ICW yang menyebutkan ada 36 calon anggota DPR RI tidak berkomitmen memberantas korupsi.

"Saya akan laporkan ICW segera. Ini tim saya sedang menghimpun data," ujar Ketua Komisi VII DPR RI itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Sutan menyebutkan, langkah hukum yang akan ditempuh itu untuk membersihkan namanya yang masuk dalam pernyataan ICW.

"Saya dirugikan dengan rilis itu karena banyak konstituen saya di Dapil II Sumut yang mempertanyakan kabar itu. Apalagi, ini menjelang Pemilu Legislatif," ujarnya.

Dikemukakannya, hingga saat ini dirinya tidak pernah terkait atau tersangkut dengan hukum, dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader Partai Demokrat itu menyatakan, pernyataan ICW tersebut juga tidak jelas kriteria penilaian terhadap komitmen memberantas.

"Saya ini dipanggil KPK aja gak pernah apa lagi terlibat korupsi. Apa yang saya lakukan, untuk memberi pelajaran pada ICW agar berhati-hati dalam melempar rilis," demikian Sutan.

ICW belum lama ini mengeluarkan pernyataan ada 36 calon legislatif yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Atas rilis tersebut, dua anggota DPR RI, Ahmad Yani dan Syarifuddin Sudding, melaporkan ICW ke Mabes Polri.

Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999