DI
INFORMASIKAN KEPADA PUBLIK:
TELAH DI KELUARKAN SECARA RESMI DARI KESATUAN JEJAK
KASUS
MENGINGAT
BANYAKNYA OKNUM WARTAWAN YANG TIDAK MEMPUNYAI IJIN DAN KORAN, NAMUN TETAP
BERAKTIFITAS!
NAMA
: SUNYOTO ALIAS KRISNANYA JEJAK KASUS WILAYAH HUKUM KECAMATAN TRAWAS KABUPATEN
MOJOKERTO JAWA TIMUR.
TERHITUNG
MULAI TERTANGGAL 16 JULI 2013- APABILA PUBLIK MENGETAHUINYA OKNUM TERSEBUT
MENGATAS NAMAKAN ANGGOTA JEJAK KASUS RADAR BANGSA- SEGERA LAPORKAN KE POLISI
SETEMPAT, DAN PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS SIAP MENJADI SAKSI. HARIAN
KRIMINAL JEJAK KASUS BERALAMATKAN JALAN RAYA KEMANTREN 82 TERUSAN GEDEG
MOJOKERTO JAWA TIMUR, SITUS RESMI WWW.JEJAKKASUS.INFO
KONTAK. 082141423999.
LAPORAN TEMBUSAN : KEPAYA
1 . YTH. POLSEK TRAWAS
2 . YTH. POLRES KABUPATEN MOJOKERTO
3 . POLDA JATIM
4 . MABES POLRI
SEMOGA PERS TIDAK DI SALAH GUNAKAN OKNUM - PASALNYA PERS MERUPAKAN KONTROL SOSIAL.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Maka hal ini di informasikan
Penaggung
jawab. Presiden Jejak Kasus CV. Pria sakti Akte Notaris.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar