Selasa, 09 Juli 2013

KPK PERIKSA DIREKTUR PT. PPM



Usai Diperiksa, Tersangka Korupsi Pesawat Melenggang Pulang


JAKARTA-JEJAKKASUS.INFO,- Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Bayu Widjokongko. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan (PPM) tersebut menjalani pemeriksaan kemarin.

"Benar, kemarin dia menghadiri pemeriksaan tim penyidik dengan kapasitas sebagai saksi," jelas Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Bayu hanya dimintai keterangan terkait peranannya sebagai pemenang tender untuk pengadaan pesawat latih dan link simulator serta dalam hal penerimaan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan tersebut.

"Diperiksa selaku pemenang tender dan pelaksana pengadaan pesawat latih dan link simulator serta dalam hal penerimaan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan tersebut," simpul Untung

Namun, usai menjalani pemeriksaan Bayu melenggang pulang. Sebab, Tim Jaksa Kejagung menganggap belum perlu melakukan penahanan terhadap dirinya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman, menyatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.

Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010 - 2012.

Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar