Jakarta- www.jejakkasus.info
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan
terhadap Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna terkait adanya dugaan aliran dana
sebesar Rp1,5 miliar dari proyek Simulator SIM ke Inspektorat Pengawasan Umum
(Itwasum) Polri.
Saat proyek ini terjadi, Nanan menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri. Bahkan Nanan diduga mengetahui soal proses pre audit terkait proyek simulator SIM.
"Itu muncul dari sebuah pengakuan, itu saksi untuk tersangka Djoko Susilo. Di kasus penyidikan itu masih ada tiga tersangka. Jadi belum ada kesimpulan soal siapa dan pihak Itwasum yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, ada keterangan saksi yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto yang menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan kepada pihak Itwasum terkait pre audit proyek Simulator SIM.
"Semua pengakua akan divalidasi, apakah benar atau tidak. Dan sampai hari ini belum ada kesimpulan," imbuhnya.
Johan membantah dakwaan tersebut sudah bisa dijadikan alat bukti bagi KPK untuk menelusuri adanya aliran dana ke Itwasum Polri. Namun dia memastikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan tersebut disusun atas adanya pengakuan dari saksi.
Atas dasar itulah, KPK meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna soal penyebutannya. "Sekarang itu dia Wakapolri ketika kasus ini dia Irwasum, ini dilakukan ada keterangan yang ingin digali oleh penyidiki untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Markas Besar Kepolisian RI disebut mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI tahun anggaran 2011. Uang tersebut diberikan kepada Itwasum agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Surat dakwaan menyebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pre audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Pre audit dilakukan sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator R4 senilai Rp144,56 miliar tersebut. “Oleh karena nilai pengadaan di atas Rp100 miliar, maka yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri,” kata jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan
Saat proyek ini terjadi, Nanan menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri. Bahkan Nanan diduga mengetahui soal proses pre audit terkait proyek simulator SIM.
"Itu muncul dari sebuah pengakuan, itu saksi untuk tersangka Djoko Susilo. Di kasus penyidikan itu masih ada tiga tersangka. Jadi belum ada kesimpulan soal siapa dan pihak Itwasum yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, ada keterangan saksi yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto yang menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan kepada pihak Itwasum terkait pre audit proyek Simulator SIM.
"Semua pengakua akan divalidasi, apakah benar atau tidak. Dan sampai hari ini belum ada kesimpulan," imbuhnya.
Johan membantah dakwaan tersebut sudah bisa dijadikan alat bukti bagi KPK untuk menelusuri adanya aliran dana ke Itwasum Polri. Namun dia memastikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan tersebut disusun atas adanya pengakuan dari saksi.
Atas dasar itulah, KPK meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna soal penyebutannya. "Sekarang itu dia Wakapolri ketika kasus ini dia Irwasum, ini dilakukan ada keterangan yang ingin digali oleh penyidiki untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Markas Besar Kepolisian RI disebut mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI tahun anggaran 2011. Uang tersebut diberikan kepada Itwasum agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Surat dakwaan menyebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pre audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Pre audit dilakukan sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator R4 senilai Rp144,56 miliar tersebut. “Oleh karena nilai pengadaan di atas Rp100 miliar, maka yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri,” kata jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar