Rabu, 10 Juli 2013

Kasus Hambalang, KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Demokrat



Jakarta- www.jejakkasus.info  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua panitia kongres Partai Demokrat 2010 Didik Mukrianto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Ini terkait kongres saja, dalam perspektif itu saya ketua panitia kongres," kata Didik saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.50 WIB, Rabu (10/7).

Didik yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu membantah mengenai adanya aliran dana Hambalang ke kongres Partai Demokrat di Bandung yang memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum tersebut.

"Kalau aliran dana kongres, saya pikir kalau saya ketua panitia tidak ada aliran dana dari manapun kecuali dari DPP Partai Demokrat," tambah Didik.

KPK sebelumnya memang memanggil sejumlah saksi terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, antara lain manajer Hotel Aston Tropicana Yogi, manager Hotel Garden Permata Bandung Suparman, manager Hotel Aston Primera Pasteur Rosaini, rekan Anas di partai Demokrat Saan Mustofa hingga hingga event organizer kongres tersebut PT Bandung Excellent Tour and Travel Puji.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui bahwa KPK mendalami kemungkinan keterkaitan dugaan pemberian gratifikasi kepada Anas dan kongres partai Demokrat.

"Kemungkinan ke sana sedang kita dalami, kalau ada ya kita kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (5/7).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan bahwa KPK terus mengembangkan keterangan saksi-saksi tersebut.

"Memang penyidik sedang mengembangkan hal ini terus, tapi setiap keterangan saksi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi, jadi yang bisa dilakukan sekarang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keterangan saksi-sanksi," kata Bambang.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya

Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Mabes Polri Bekuk 2 Bandar Narkoba di Mal Taman Angrek, Sita Sebanyak 7,5 Kg Shabu



JAKARTA- www.jejakkasus.info  Tim gabungan Direktorat 4 Narkotika Polri, Bea Cukai dan Polda Metro Jaya membekuk dua bandar narkoba jaringan internasional di Mal Taman Anggrek,  Jakarta Barat. Dari dua tersangka yakni Iman dan Iim Chuan (WN Malaysia), disita 7,5 shabu.

"Shabu dikirim dikirim dari Hongkong oleh Siau warga negara Hongkong,  pesanan napi atas nama Abun," ujar Direktur Narkoba Polri, Brigjen Pol Arman Depari, kepada wartawan, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan,  kasus tersebut merupakan  pengembangan dari penangkapan tersangka Madjid Hussein, pemilik paspor Kanada dan Iran dengan barang bukti 690 gram shabu.

"Sekarang sedang melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk menjemput Abun dari LP, tuturnya

Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

KPK Periksa Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna



Jakarta- www.jejakkasus.info - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna terkait adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari proyek Simulator SIM ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Saat proyek ini terjadi, Nanan menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri. Bahkan Nanan diduga mengetahui soal proses pre audit terkait proyek simulator SIM.

"Itu muncul dari sebuah pengakuan, itu saksi untuk tersangka Djoko Susilo. Di kasus penyidikan itu masih ada tiga tersangka. Jadi belum ada kesimpulan soal siapa dan pihak Itwasum yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, ada keterangan saksi yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto yang menyebutkan bahwa ada uang sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan kepada pihak Itwasum terkait pre audit proyek Simulator SIM.

"Semua pengakua akan divalidasi, apakah benar atau tidak. Dan sampai hari ini belum ada kesimpulan," imbuhnya.

Johan membantah dakwaan tersebut sudah bisa dijadikan alat bukti bagi KPK untuk menelusuri adanya aliran dana ke Itwasum Polri. Namun dia memastikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan tersebut disusun atas adanya pengakuan dari saksi.

Atas dasar itulah, KPK meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna soal penyebutannya. "Sekarang itu dia Wakapolri ketika kasus ini dia Irwasum, ini dilakukan ada keterangan yang ingin digali oleh penyidiki untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," tandasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Markas Besar Kepolisian RI disebut mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda empat (R4) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI tahun anggaran 2011. Uang tersebut diberikan kepada Itwasum agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Surat dakwaan menyebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pre audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Pre audit dilakukan sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator R4 senilai Rp144,56 miliar tersebut. “Oleh karena nilai pengadaan di atas Rp100 miliar, maka yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Kapolri,” kata jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan

(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

Selasa, 09 Juli 2013

Wakapolri Bantah Aliran Rp 1,5 Miliar untuk Irwasum



Jakarta- www.jejakkasus.info - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Nanan Sukarna membantah aliran dana Rp 1,5 miliar terkait pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri."Aliran dana tidak ada," kata Nanan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.

Nanan Sukarna menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang pernah melakukan preaudit terhadap pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda empat (R4).

Jenderal bintang tiga tersebut menjelaskan mengenai preaudit yang dilakukan oleh Tim Irwasum."Saya hadir memang bukan sebagai Wakapolri, tapi sebagai Irwasum, bagaimana memenangkan lelang tersebut, kemudian melakukan preaudit dan menyetujui mengenai lelang itu," tambah Nanan.

Ia juga membantah mengetahui mengenai penggelembungan harga simulator."(Penggelembungan harga) itu sedang diselidiki Polri saat itu, tapi ternyata tim wasriksus (pengawasan dan pemeriksaan secara khusus) menemukan (kejanggalan), kemudian Kapolri, Irwasum, Kadivpropam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) untuk membuat surat penyelidikan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik dan dugaan korupsi," ungkap Nanan.

Namun, menurut Nanan, saat polisi sedang menyelidiki hal itu malah menjadi polemik dan penyelidikan diserahkan kepada KPK.

Dalam surat dakwaan Irjen Djoko Susilo, disebutkan bahwa Kapolri memerintahkan tim Irwasum Mabes Polri yang terdiri atas Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Rian Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator pada 7-9 Maret 2011.

Dalam preaduit itu dilakukan demo teknis simulator di hadapan Gusti Ketut Gunawa dan petugas BPK di pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) di Bekasi.

Direktur PT CMMA Budi Susanto kemudian meminta uang Rp50 juta kepada direktur perusahaan subkontraktor PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk diberikan kepada Gusti Ketut Gunawa.

Budi Susanto pada 10 Maret 2011 bahkan kembali meminta Rp1,5 miliar dari Sukotjo yang akan diberikan kepada Tim Irwasum untuk memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan driving simulator R4.

Setelah menerima uang Rp1,5 miliar tersebut, Tim Irwasum pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan simulator R4.

Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar.

Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Djoko yang sudah berstatus terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)

KPK ! Korupsi Indonesia Sulit Diperbaiki



Jakarta- www.jejakkasus.info - Tingkat korupsi di Indonesia yang dinilai masih tinggi oleh Transparency International Indonesia (TII) sulit untuk diperbaiki bila berbagai pihak masih ada yang terus mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Sulit bagi pemerintah memperbaiki kondisi. Indonesia jika KPK terus diganggu dan reformasi lembaga-lembaga publik. mengendor," kata Sekjen TII Dadang Trisasongko, di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, namun suap dan penyalahgunaan wewenang dinilai masih marak, sementara lembaga-lembaga yang mestinya memberikan pelayanan, pelindungan dan supervisi justru memiliki integritas yang buruk.

Karena itu, ujar dia, diperlukan upaya lebih keras untuk memperkuat lembaga-lembaga antikorupsi, memonitor efektivitas reformasi pelayanan publik dan melibatkan warga dalam upaya-upaya melawan korupsi.

"Di Indonesia, 72 persen warga menyatakan korupsi meningkat. Sementara 20 persen menyatakan kondisi sama dan hanya 8 persen menyatakan korupsi menurun," katanya.

Dadang juga mengatakan, ketika. ditanya tentang upaya pemberantasan korupsi, 65 persen warga menyatakan belum efektif, sementara hanya 32 persen yang menyatakan sudah efektif. Sisanya tidak yakin apakah efektif atau tidak.

"Kita membutuhkan dukungan politik yang kuat untuk pembenahan parlemen, kepolisian pengadilan, dan lembaga-lembaga pelayanan publik untuk memastikan alokasi budget dan basic services kepada warga tidak dikorupsi," lanjut Dadang.

Menurut dia, secara global partai politik, polisi, parlemen, peradilan dan birokrasi merupakan lembaga yang paling korup.

Ia berpendapat, kondisi itu juga tercermin di Indonesia dalam kaitan dengan pemenuhan pelayanan hak-hak dasar kepada warga. Survey yang dilakukan TII menunjukkan masih banyak kutipan yang harus dibayar ketika berurusan dengan lembaga kepolisian, pengadilan, perizinan usaha, pertanahan, pendidikan dan kesehatan


 (Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)